Regulasi Penyewaan Inventaris Padepokan Banten
Regulasi Penyewaan Inventaris
Padepokan Banten
·
Ketentuan
1. Permohonan untuk
penyewaan Inventaris Padepokan harus melaui Konfirmasi Badan Pengelola
Padepokan
2. Waktu konfirmasi
kepada Badan Pengelola paling lambat 1 Hari sebelum hari pemakaian
3. Batas maksimal
pembatalan adalah 1 hari sebelum hari pemakaian
4. Adapun
Inventaris yang dapat disewakan antara lain :
A. Proyektor + Layar
B. Sound System
C. Microphone
5. Membayar biaya
sewa inventaris sesuai dengan harga ketentuan :
A. Proyektor +
Layar :
100. Le Per Hari
B. Sound System :
300. Le Per Hari
C. Microphone ( 4
Buah ) : 100. Le Per Hari
D. Mimbar : 200. Le Per
Hari
6. Penyewa
diwajibkan menjaga inventaris
7. Apabila terjadi
kerusakan ketika masa penyewaan maka penyewa akan dikenakan denda sebesar jumlah yang ditentukan Badan
Pengelola Padepokan
8. Penyewa
diwajibkan mengembalikan inventaris pada waktu yang sudah disepakati antara
Penyewa dan Badan Pengelola Padepokan
9. Apabila Penyewa tidak mengembalikan inventaris melebihi waktu kesepakatan maka penyewa akan
dikenakan denda sebesar 10 Le per hari
Download di :
https://drive.google.com/file/d/1Nss_nQhalbPR0FKaWdKhRgp-b8a3HjEW/view?usp=sharing
Download di :
https://drive.google.com/file/d/1Nss_nQhalbPR0FKaWdKhRgp-b8a3HjEW/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar